Tanjabbar – Rapat umum atau kampanye Bakal Calon Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat hanya boleh di hadiri oleh 100 orang.
Hal ini di sampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjabbar, Hairudin.
Ia menyebutkan bahwa proses kampanye boleh dilakukan setelah tiga hari penetapan pasangan Bacalon. Adapun penetapan pasangan Bacalon dilakukan pada 23 September.
“Untuk penetapan itu dilakukan tanggal 23 September, kemudian tanggal 24 pencabutan nomor urut, dan setelah tiga hari setelah di tetapkan akan di mulai Kampanye,” sebutnya.
Lebih lanjut disampaikannya bahwa berdasarkan rapat melalui daring bersama pihak terkait, di sampaikan nya telah di putuskan untuk pembatasan pelaksanaan kampanye. Pembatasan ini berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan di tengah Pandemi Covid 19.
“Untuk rapat umum itu maksimalnya hanya 100 orang. Sementara untuk di rapat tertutup maksimal hanya 80 orang, termasuk nanti pada saat debat,” sebutnya.
Disisi lain, soal pelaksanaan debat nantinya juga kata Hairudin akan dilakukan secara tertutup di studio. Untuk itu nantinya, diminta kepada seluruh bakal calon untuk tidak membawa pendukung terlalu banyak.
“Jadi untuk pasangan calon nantinya pada saat debat itu nanti, jangan terlalu banyak membawa tim. Ini untuk menerapkan protokol kesehatan. Jika melebihi dari kapasitas artinya kan melanggar, dan ini kewenangan di Bawaslu,” pungkasnya (4R)