Tanjab Barat – Ketua Gugus Tugas P2 COVID-19 Tanjabbar,menerapkan Undang-undang dan aturan yang disepakati pemerintah dalam pengawasan protokol kesehatan setiap tahapan Pilkada 2020.
Bawaslu juga bisa menjadikan Perda Penegakan Protokol Kesehatan Kabupaten Tanjab Barat Nomor 4 tahun 2020 sebagai landasan dalam Pengawasan Pilkada yang berkaitan Penegakan Protokol COVID-19.
Sebagaimana jadwal yang sudah ditetapkan oleh KPU, bahwa pencabutan nomor urut akan dilaksanakan pada hari Kamis, 24 September di Tungkal Hotel.
Mengantisipasi melonjak covid-19 di Tanjab Barat,serta mematuhi aturan pemerintah tentang protokol kesehataan, Calon Bupati Tanjung Jabung Barat, Ustadz Anwar Sadat Perintahkan Pendukungnya Tidak Lakukan Konvoi dan Arakan saat pencabutan nomor urut.
“Kita tetap patuh pada protokol Covid, bagi para pendukung dan simpatisan cukup mendoakan semoga Allah SWT memberkahi kita,”ucap UAS.Rabu (23/09/20).
Sementara itu, ketua Tim Pemenangan H.Assek menerangkan, bahwa sebagaimana ketentuan dan aturan dari KPU, dalam prosesi pencabutan nomor urut hanya ada 5 orang.
“Saat pengambilan nomor urut yang boleh masuk dalam ruangan, hanya calon Bupati dan calon Wakil Bupati, ditambah 2 orang dari tim pemenangan dan 1 orang LO,”pungkas H.Assek (4R)